berita

Kemenperin Tegur Asosiasi Tekstil: Klaim Butuh Perlindungan, Ternyata Impor Naik 239 Persen

Rabu, 10 September 2025 | 09:33 WIB
Foto Ilustrasi - Kemenperin kritik asosiasi tekstil terkait lonjakan impor sebesar 239 persen. (Unsplash/equalstock)

wartajatim.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti sikap paradoks sejumlah perusahaan anggota Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI).

Di satu sisi, APSyFI mendesak pemerintah memperketat impor demi melindungi industri hulu. Namun, di sisi lain, data resmi Kemenperin justru menunjukkan lonjakan besar impor benang dan kain yang dilakukan oleh anggota asosiasi tersebut.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan bahwa kepatuhan administratif anggota asosiasi juga masih rendah.

Dari total 20 perusahaan anggota APSyFI, hanya 15 yang melaporkan aktivitas industrinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Baca Juga: Dorong IKM Otomotif Naik Kelas, Kemenperin Andalkan Material Center Purbalingga untuk Rantai Pasok Global

“Masih ada perusahaan besar anggota Apsyfi yang tidak melaporkan kinerjanya sama sekali. Padahal, kewajiban pelaporan ini adalah bentuk akuntabilitas industri kepada negara,” ujar Febri dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).

Febri menambahkan, data terbaru menunjukkan impor benang dan kain melonjak 239% dalam setahun, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram di 2025.

“Ada anggota APSyFI yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat maupun API Umum sehingga bebas melakukan impor besar-besaran,” ungkapnya.

“Di satu sisi, mereka menuntut proteksi, namun di sisi lain aktif menjadi importir. Ini jelas kontradiktif,” tegas Febri.

Baca Juga: Kemenperin Terima 10 Aduan Gangguan Suplai Gas HGBT, Bentuk Pusat Krisis untuk Jaga Industri

Menurut Kemenperin, pemerintah sebenarnya telah memberikan berbagai instrumen perlindungan untuk industri hulu tekstil.

Antara lain Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) sampai 2025, Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Benang hingga 2026, serta BMTP Kain yang berlaku sampai 2027.

Namun, proteksi tersebut belum dibarengi dengan investasi baru maupun modernisasi teknologi. Sebaliknya, asosiasi kembali mendesak penerapan BMAD dengan tarif 45%, yang menurut Kemenperin justru berisiko besar bagi industri hilir.

Baca Juga: 40 Ribu Pekerja Tekstil Terancam PHK, Kemenperin Minta Evaluasi Usulan BMAD 45 Persen

Halaman:

Tags

Terkini