WartaJatim.co.id - Aktivitas tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, kembali beroperasi setelah sempat dihentikan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah audit lingkungan menunjukkan seluruh kegiatan penambangan telah memenuhi kaidah lingkungan dan dampaknya bisa dimitigasi dengan baik.
Hanif mengungkapkan, audit tersebut dilakukan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya penataan lebih serius terhadap kegiatan pertambangan nasional, terutama di wilayah yang sensitif secara ekologis seperti Raja Ampat.
“Bapak Presiden ingin dilakukan penataan yang lebih serius, sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan untuk meyakinkan kita semua bahwa dampak yang ditimbulkan dari tambang PT GAG Nikel bisa dimitigasi dengan baik,” ujar Hanif saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Minggu (14/9/2025).
Audit itu, lanjut Hanif, memastikan bahwa seluruh kegiatan tambang berjalan sesuai prosedur lingkungan yang berlaku.
Pemerintah juga menyiapkan langkah pengawasan lebih ketat agar kepatuhan perusahaan terhadap aturan tetap terjaga.
“Biasanya pengawasan dilakukan setiap enam bulan, tetapi sekarang kami perketat jadi dua bulan sekali agar semua aktivitas benar-benar sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menegaskan bahwa PT GAG Nikel memiliki izin resmi meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Meluruskan Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
“PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU Nomor 19 Tahun 2004,” kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Juni lalu.
Hasil pengawasan KLHK juga menyebut tidak ditemukan pencemaran berat di area tambang. Hanif menegaskan bahwa hanya ada pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi.
“Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi,” imbuhnya.
Baca Juga: Bareskrim Turun Tangan! Selidiki Dugaan Pidana dalam Izin Tambang Nikel di Raja Ampat