• Sabtu, 18 April 2026

Tak Mau Dicatat Sebagai Koruptor, Tom Lembong Ajukan Banding!

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Senin, 4 Agustus 2025 | 10:34 WIB
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula.  (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi impor gula. (Instagram/tomlembong)

WartaJatim.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Langkah banding ini diambil demi membersihkan nama baiknya. Lewat kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Tom menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor, terutama karena merasa tidak memiliki niat jahat dalam proses kebijakan yang dipersoalkan.

"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," ujar Zaid kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Bikin Geger! Bela Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula: Ini Soal Hukum, Bukan Sekadar Vonis!

Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, juga menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim yang menurutnya tidak cukup kuat. Ari menyebut bahwa perkara korupsi semestinya memenuhi unsur delik materiil, yakni harus ada kesengajaan atau mens rea.

"Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," tegasnya.

Dengan mengajukan banding, tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat lanjutan dapat meninjau ulang dan menghapus vonis tersebut.

Baca Juga: Meski Tak Punya Niat Jahat, Tom Lembong Tetap Dipenjara! Ini Penjelasan Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun

Tom Lembong sendiri sejak awal bersikeras bahwa ia tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan menilai proses hukum ini perlu dikaji lebih dalam untuk keadilan yang objektif.

(HCY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X