WartaJatim.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Langkah banding ini diambil demi membersihkan nama baiknya. Lewat kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Tom menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin namanya tercatat sebagai seorang koruptor, terutama karena merasa tidak memiliki niat jahat dalam proses kebijakan yang dipersoalkan.
"Tom Lembong tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi," ujar Zaid kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.
Baca Juga: Mahfud MD Bikin Geger! Bela Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula: Ini Soal Hukum, Bukan Sekadar Vonis!
Kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, juga menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim yang menurutnya tidak cukup kuat. Ari menyebut bahwa perkara korupsi semestinya memenuhi unsur delik materiil, yakni harus ada kesengajaan atau mens rea.
"Kalau tidak ada mens rea, tidak ada perkara ini," tegasnya.
Dengan mengajukan banding, tim kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat lanjutan dapat meninjau ulang dan menghapus vonis tersebut.
Tom Lembong sendiri sejak awal bersikeras bahwa ia tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan menilai proses hukum ini perlu dikaji lebih dalam untuk keadilan yang objektif.
(HCY)
Artikel Terkait
Anies Baswedan Tunjukkan Dukungan di Sidang Tom Lembong, Soroti Sorotan Dunia Soal Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun: Tak Ada Niat Jahat, Vonis Hakim Disebut Copy Paste Tuntutan Jaksa!
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Korupsi Gula dan Kebijakan Kapitalis Jadi Sorotan Hakim
Said Didu Bongkar 5 Kejanggalan Vonis Tom Lembong: Tak Ada Mens Rea tapi Dipenjara 4,5 Tahun!
'8 Tahun Nanti, Siapa yang Tahu?' Ferry Irwandi Skakmat Deddy Corbuzier usai Ramai Vonis Tom Lembong
Komisi Kejaksaan Bongkar Fakta Penanganan Kasus Tom Lembong: Bukan Politisasi, Ini Alasannya!