• Sabtu, 18 April 2026

Bongkar Fakta Baru Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya 4 Bukti Kuat Seret Nadiem Makarim ke Meja Hijau

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:53 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.  ((Dok. Kejagung))
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. ((Dok. Kejagung))

Dalam petitum yang dibacakan di persidangan, jaksa meminta hakim tunggal untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Nadiem.

Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Google Cloud Tetap Berlanjut Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung

“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa. Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan dengan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Menyatakan permohonan praperadilan tidak beralasan hukum,” tambahnya.

Sikap tegas Kejagung ini disebut sebagai upaya untuk memperjelas posisi hukum lembaga mereka di tengah perhatian publik yang cukup besar terhadap kasus tersebut.

Jaksa ingin memastikan bahwa tindakan penyidik tidak dianggap melanggar prosedur serta menegaskan komitmen institusinya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Baca Juga: Sinergi KPK dan Kejagung: Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud Tidak Terhambat Penahanan Nadiem

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem Makarim dalam sidang praperadilan sebelumnya menilai langkah Kejagung justru cacat formil. Menurut mereka, Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status hukum itu ditetapkan pada 4 September 2025.

Salah satu kuasa hukum Nadiem menyebut proses tersebut tidak transparan dan dilakukan secara tergesa-gesa. “Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” ujarnya dalam sidang praperadilan, Jumat (3/10).

Kuasa hukum juga menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka menilai, tanpa adanya audit resmi dari lembaga berwenang, dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop seharusnya belum bisa dijadikan dasar hukum penetapan tersangka.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Minimnya Interaksi Nadiem Makarim dengan Kampus, Sebut Tak Paham Birokrasi Pemerintahan

Selain itu, mereka juga menemukan ketidaksesuaian administratif berupa perbedaan identitas pekerjaan Nadiem antara surat penetapan tersangka dengan yang tercantum di KTP-nya.

Perseteruan antara Kejagung dan tim kuasa hukum Nadiem ini menyoroti kompleksitas proses hukum dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang menyangkut proyek besar di sektor pendidikan.

Publik kini menunggu hasil putusan hakim praperadilan yang akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya. Jika hakim menolak permohonan Nadiem, maka Kejagung memiliki landasan kuat untuk melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penuntutan.

Baca Juga: Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun: Kejagung Seret Nadiem Makarim dan 4 Tersangka LainChromebook Capai Rp1,98 Triliun

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena melibatkan mantan menteri muda yang dikenal sebagai inovator di bidang teknologi, tetapi juga menjadi cerminan penting bagi tata kelola proyek digital pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X