• Sabtu, 18 April 2026

Tiga Kali Ditangkap, Sekarang Jadi Pengedar? Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba

Photo Author
Novia Rizky Amelia, Wartajatim.co.id
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:14 WIB
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.   ((Instagram/ammarirish_._))
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. ((Instagram/ammarirish_._))

WartaJatim.CO.ID - Nama aktor Ammar Zoni kembali mencuat ke permukaan setelah diduga kembali terseret dalam kasus narkoba, meski saat ini ia masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Bukannya jera, pemeran dalam sinetron 7 Manusia Harimau itu kini justru dituduh ikut mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari balik jeruji.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan adanya dugaan keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca Juga: Pabrik Narkoba di Apartemen Bekasi Terbongkar, Polisi Amankan 21 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar

Menurut hasil penyelidikan, Ammar tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Transaksi narkoba dilakukan secara daring menggunakan aplikasi pesan Zangi, dengan barang yang dikirim dari pihak di luar rutan.

Setelah menerima paket narkotika, Ammar disebut berperan menyerahkan barang tersebut kepada para tersangka lain untuk diedarkan di lingkungan rutan.

Dugaan keterlibatan ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas mereka dan melakukan penggeledahan di kamar tahanan, di mana ditemukan sabu dan ganja sebagai barang bukti.

Baca Juga: Musisi Legendaris Fariz RM Kembali Divonis Kasus Narkoba, Hukuman 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Dijatuhkan

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.

Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penjualan atau peredaran narkotika dalam jumlah besar dapat dijatuhi pidana mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: DPR Soroti Kasus Ammar Zoni, Minta Audit Total Sistem Keamanan Lapas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novia Rizky Amelia

Sumber: promedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X