WartaJatim.CO.ID - Nama aktor Ammar Zoni kembali mencuat ke permukaan setelah diduga kembali terseret dalam kasus narkoba, meski saat ini ia masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Bukannya jera, pemeran dalam sinetron 7 Manusia Harimau itu kini justru dituduh ikut mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari balik jeruji.
Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan adanya dugaan keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada wartawan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Menurut hasil penyelidikan, Ammar tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Transaksi narkoba dilakukan secara daring menggunakan aplikasi pesan Zangi, dengan barang yang dikirim dari pihak di luar rutan.
Setelah menerima paket narkotika, Ammar disebut berperan menyerahkan barang tersebut kepada para tersangka lain untuk diedarkan di lingkungan rutan.
Dugaan keterlibatan ini terungkap setelah petugas mencurigai aktivitas mereka dan melakukan penggeledahan di kamar tahanan, di mana ditemukan sabu dan ganja sebagai barang bukti.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.
Pasal tersebut menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penjualan atau peredaran narkotika dalam jumlah besar dapat dijatuhi pidana mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga: DPR Soroti Kasus Ammar Zoni, Minta Audit Total Sistem Keamanan Lapas
Artikel Terkait
Tersandung Skandal Asusila dan Narkoba Sekaligus, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat Tidak Hormat
Fachri Albar Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba dan Tiga Polisi Polres Nunukan Diciduk, Diduga Selundupkan Sabu di Perbatasan
Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Fariz RM Dituntut 6 Tahun dan Denda Rp800 Juta! Ini Pembelaan Pengacaranya
Geger Medan! Gudang Narkoba Jaringan Internasional Asal Thailand Digerebek, 26 Kg Sabu & Ribuan Ekstasi Disita
Kasus Narkoba Ammar Zoni Terkuak, Diduga Jadi Pengedar di Dalam Lapas Sejak Januari 2025