nasional

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Masuki Babak Akhir, Putusan Hakim Jadi Penentu Nasib

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:00 WIB
Publik menanti putusan sidang praperadilan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.


WartaJatim.CO.ID — Publik kini menanti hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Gugatan ini merupakan langkah hukum untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus tersebut menjadi sorotan luas karena menyeret nama mantan menteri yang dikenal sebagai tokoh pembaru di bidang pendidikan digital. Proses hukum kini memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, menyatakan seluruh proses pemeriksaan telah rampung dan siap untuk diputuskan.

Baca Juga: Sidang Nadiem Makarim Memanas, Hotman Paris Tantang Logika Penyidik Kejagung di PN Jaksel

“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai. Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu,” ujar Darpawan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 10 Oktober 2025.

Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riyadi memastikan penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur hukum. Ia menyebut tim penyidik memiliki bukti yang kuat.

“Tadi sudah kami bacakan semua poin-poinnya. Penetapan tersangka atas pemohon sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur,” jelas Roy.
Ia menambahkan, “Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka.”

Baca Juga: Hotman Paris Bongkar “Keanehan” Kasus Nadiem Makarim: Tak Ada Kerugian Negara, Tapi Jadi Tersangka!

Namun, pihak Nadiem membantah keras tuduhan tersebut. Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ada kerugian negara yang ditemukan.

“Ini ada dua audit BPKP, sementara mereka (penyidik) lagi ekspos dengan BPKP katanya sedang menghitung kerugian negara,” kata Hotman. Menurutnya, hasil audit BPKP terhadap proyek pengadaan laptop tahun 2020, 2021, dan 2022 menunjukkan tidak ada kerugian negara.

“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” tegasnya. Dengan seluruh dokumen dan kesimpulan telah diserahkan, publik kini menanti keputusan hakim yang akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka Nadiem Makarim.

Baca Juga: Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Bisa Cacat Hukum, Bukti Diduga Dibuat-buat!

Apapun hasilnya, putusan ini akan menjadi sorotan besar, bukan hanya dalam konteks hukum, tetapi juga dalam persepsi publik terhadap keadilan dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini