Selain penggunaan kamera pengawas, Pemerintah Kota Surabaya juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan sistem aplikasi pembayaran digital.
Baca Juga: Tarif Baru Baja dan Aluminium di AS: Dari Suku Cadang Mobil hingga Furnitur Kena Dampaknya
Dengan sistem ini, transaksi parkir bisa tercatat secara otomatis dan pendapatan pajak dapat terintegrasi dengan lebih transparan.
Kewenangan Bapenda dalam pemasangan CCTV memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, ketentuan juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024.(gha)
Artikel Terkait
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Ungkap 15 Ijazah Karyawan Diduga Ditahan oleh Perusahaan Sentosa Seal
Kronologi Jan Hwa Diana: Dari Penahanan Ijazah hingga Konflik dengan Wakil Wali Kota Surabaya
Wali Kota Surabaya Larang Parkir di Jalan Tunjungan Demi Tertib Lalu Lintas dan Penataan Kawasan Wisata
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tinjau Lengkap Fasilitas dan Pembinaan Karakter Anak di Rumah Ilmu Arek Suroboyo
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Kenakan Baju Adat Minang di HUT ke-80 RI Sebagai Simbol Keberagaman