Selain Nadiem, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain, termasuk dua mantan direktur di Kemendikbudristek, mantan staf khusus, dan seorang konsultan teknologi bernama Jurist Tan, yang kini masih buron.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian besar kerugian negara berasal dari praktik mark-up harga laptop. Sejumlah dokumen juga telah disita dari apartemen pribadi Nadiem di Jakarta Selatan.
Publik kini menanti babak lanjutan praperadilan yang akan menentukan apakah status tersangka Nadiem dibatalkan atau justru memperkuat posisi hukum Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
Baca Juga: Sinergi KPK dan Kejagung: Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud Tidak Terhambat Penahanan Nadiem
Terlepas dari polemik hukum, drama keluarga Makarim di ruang sidang hari itu mengingatkan publik bahwa di balik setiap perkara besar, selalu ada kisah kemanusiaan yang tak kalah menggugah.
(HCY)
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Diperiksa KPK Terkait Google Cloud, Tegaskan Sudah Beri Keterangan Penuh
Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp9,8 Triliun
Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun: Kejagung Seret Nadiem Makarim dan 4 Tersangka LainChromebook Capai Rp1,98 Triliun
Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun dan Tegaskan Integritas
Franka Franklin Tegar Dampingi Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun di Rutan Salemba