berita

Revisi UU TNI: Tiga Pasal Krusial yang Mengubah Masa Depan Prajurit di Kementerian

Senin, 17 Maret 2025 | 19:05 WIB
Potret Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram.com/@sufmi_dasco)

WartaJatim.CO.ID - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di media sosial.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa draf revisi UU TNI yang beredar di platform medsos berbeda dengan yang sedang dibahas di Komisi I DPR.

Dasco menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang menjadi fokus dalam revisi UU TNI.

Baca Juga: Pelibatan TNI dalam Penanganan Narkotika, Upaya Strategis atau Ancaman Demokrasi? Ini Kata YLBHI

Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 3 yang berkaitan dengan kedudukan TNI, Pasal 53 yang mengatur usia pensiun, dan Pasal 47 yang memungkinkan prajurit untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga pemerintah.

Dalam penjelasannya, Dasco menyatakan bahwa Pasal 3 bersifat internal.

Ia menambahkan bahwa tidak ada perubahan pada ayat pertama Pasal 3, yang menyatakan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berada di bawah presiden.

Baca Juga: Peran TNI Andil dalam Penanganan Narkotika Dianggap Melebihi Kapasitas, Ini Berbagai Tugas yang Seharusnya Dijalankan

“Pada ayat kedua, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan rencana strategis TNI akan dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025.

“Pasal ini dirancang agar semua aspek dapat berjalan sinergis dan lebih teratur dalam administrasinya,” lanjutnya.

Selanjutnya, Dasco menyoroti Pasal 53 yang mengatur tentang batas usia pensiun prajurit TNI, yang kini mengacu pada undang-undang institusi lainnya.

Baca Juga: Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Isu Efisiensi Memuncak, Masyarakat Kritik Keras: Pemerintah Seperti Tidak Punya Malu

“Usia pensiun prajurit TNI akan mengalami kenaikan, dengan batas bervariasi antara 55 hingga 62 tahun,” jelasnya.

Terakhir, Pasal 47 ayat 1 mengalami revisi terkait jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.

Halaman:

Tags

Terkini