• Sabtu, 18 April 2026

TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Kejagung Pastikan Tak Ada Intervensi

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Jumat, 16 Mei 2025 | 14:08 WIB
Kejaksaan Agung RI pastikan tak ada intervensi setelah ada penjagaan dari TNI. (Kejaksaan.go.id)
Kejaksaan Agung RI pastikan tak ada intervensi setelah ada penjagaan dari TNI. (Kejaksaan.go.id)

WartaJatim.CO.ID - Prajurit TNI resmi ditugaskan untuk menjaga seluruh kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Penugasan ini berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tertanggal 6 Mei 2025.

Menanggapi kebijakan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penugasan tersebut tidak akan mengganggu independensi proses penegakan hukum di institusi kejaksaan.

"Fungsi perbantuan dukungan pengamanan yang lakukan oleh TNI itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar kepada awak media di kantor Kejagung pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Skandal TPPU Usaha Sawit Duta Palma: Kejagung Telah Menyita Uang Sebesar Rp6,8 Triliun

Kebijakan pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan ini menjadi sorotan publik di tengah berbagai kasus hukum besar yang sedang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Meski demikian, Kejagung bersikeras bahwa kehadiran TNI hanya sebatas pengamanan fisik gedung dan aset, tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Harli Siregar menjelaskan bahwa kebijakan pengamanan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sejalan dengan Undang-Undang TNI.

Menurutnya, kejaksaan termasuk dalam kategori objek vital negara yang memerlukan pengamanan khusus.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Tersangkakan Direktur Jak TV dalam Dugaan Perintangan Kasus PT Timah dan Impor Gula

"Kalau kita mengacu di Undang Undang TNI di Pasal 7 kalau tidak salah di ayat 2, itu tegas dinyatakan bahwa TNI dapat memberikan bantuan pengamanan terhadap aset-aset atau objek vital strategis," jelasnya.

"Ya tentu Kejaksaan ini kan merupakan objek vitalnya negara yang sangat strategis," tambah Harli.

Dalam surat telegram yang ditandatangani Jenderal Maruli tersebut, TNI diperintahkan untuk memberikan dukungan pengamanan di seluruh kantor kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Langkah ini diambil setelah adanya koordinasi antara kedua institusi yang telah berlangsung sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: YouTube KOMPASTV, Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X