• Sabtu, 18 April 2026

TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Kejagung Pastikan Tak Ada Intervensi

Photo Author
Bridgeta Elisa Putri, Wartajatim.co.id
- Jumat, 16 Mei 2025 | 14:08 WIB
Kejaksaan Agung RI pastikan tak ada intervensi setelah ada penjagaan dari TNI. (Kejaksaan.go.id)
Kejaksaan Agung RI pastikan tak ada intervensi setelah ada penjagaan dari TNI. (Kejaksaan.go.id)

Baca Juga: Kejagung Bongkar Kongkalikong Hakim dan Pengacara dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak tentang potensi intervensi dalam proses penegakan hukum, Harli menekankan kembali bahwa keberadaan TNI tidak akan mempengaruhi independensi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Bantuan pengamanan dari teman-teman TNI di institusi kita sesungguhnya tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan," ucap Harli.

"Kami melakukannya secara independen, jangan ada kekhawatiran bahwa adanya TNI lalu ada intervensi, tidak berkaitan," tandas Kapuspenkum.

Beberapa pengamat hukum dan politik menyoroti bahwa pengerahan TNI untuk mengamankan lembaga sipil seperti kejaksaan perlu dikawal dengan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Desak Presiden Ganti Gibran Sebagai Wakil Presiden

Namun, pihak Kejaksaan Agung terus meyakinkan publik bahwa langkah ini murni bersifat pengamanan dan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI mengenai detail pelaksanaan pengamanan tersebut, termasuk jumlah personel yang akan diturunkan dan durasi penugasan di setiap kantor kejaksaan.

Namun, berdasarkan surat telegram yang beredar, penugasan ini kemungkinan akan berlangsung dalam jangka waktu yang belum ditentukan. (SAZ)

 

Penulis: Sabrina Zainita

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bridgeta Elisa Putri

Sumber: YouTube KOMPASTV, Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X