wartajatim.CO.ID – Meski Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghentikan proses hukum terhadap Sekjen PDIP itu.
Hal ini dikarenakan pihak KPK masih menantikan surat resmi dari Presiden, sebagai syarat administratif agar proses hukum bisa dihentikan secara sah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025.
“Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa prosedur hukum harus tetap berjalan hingga ada dokumen formal yang diterima KPK dari Istana.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Suap Terbukti Tapi Tak Terbukti Halangi Penyidikan
“Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Meski dinyatakan bersalah dalam suap tersebut, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Pemberian amnesti kepada Hasto adalah bagian dari kebijakan hukum amnesti massal terhadap 1.116 terpidana, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi dengan pemerintah yang dihadiri oleh Menkumham dan Mensesneg pada 31 Juli 2025.
Kebijakan ini menimbulkan beragam respons publik, terutama terkait komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa mereka tetap menjunjung prinsip transparansi dan prosedur hukum, dan baru akan menghentikan proses hukum Hasto jika surat resmi dari Presiden telah diterima.
(DP)