wartajatim.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, tidak akan menghentikan jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons atas kekhawatiran publik bahwa pengampunan hukum terhadap tokoh politik dapat mengendurkan semangat lembaga antirasuah dalam menindak kejahatan korupsi.
“Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” tegas Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Suap Terbukti Tapi Tak Terbukti Halangi Penyidikan
Ia menambahkan, KPK tetap fokus dan berkomitmen pada tugas penegakan hukum. Menurutnya, masih ada sejumlah perkara besar yang sedang diproses oleh lembaga tersebut.
“Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK dan tentu, berkat dukungan publik juga, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” lanjutnya.
Meski demikian, Budi menyatakan bahwa KPK masih menunggu surat resmi dari Presiden sebagai dasar administratif untuk menindaklanjuti status hukum Hasto.
“Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami kemarin masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang-ruang publik,” kata Budi.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Isi Pesan Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Singgung Nama Megawati dan Puan
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) untuk Harun Masiku. Namun dalam proses hukum, ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari kebijakan besar Presiden Prabowo yang mengampuni 1.116 terpidana, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat konsultasi legislatif bersama pemerintah pada 31 Juli 2025.
Langkah ini memicu diskusi publik soal arah pemberantasan korupsi ke depan, namun KPK memastikan bahwa komitmen mereka tidak berubah.
(DP)