berita

Pastel Buatan Ibu Jadi Permintaan Haru Nadiem Makarim Saat Dijenguk Istri di Rutan Kejari Jaksel

Kamis, 25 September 2025 | 13:20 WIB
Eks Mendikbud RI, Nadiem Makarim bersama sang istri, Franka Franklin. ((Instagram.com/@frankamakarim))

WartaJatim.CO.ID – Suasana penuh haru menyelimuti Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin, 8 September 2025.

Franka Franklin, istri dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim, terlihat hadir untuk menjenguk sang suami yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kedatangan Franka berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam sejak pukul 13.30 WIB. Ia datang ditemani tim kuasa hukum, lalu bergegas meninggalkan lokasi tanpa banyak bicara kepada awak media.

Baca Juga: Respons Singkat Jokowi Soal Budi Arie yang Tersingkir dari Kabinet, Janji Segera Bertemu Ketum Projo

Meski berusaha tampak tegar, raut wajah sendunya tak bisa menyembunyikan perasaan pilu.

“Mohon doanya ya,” ucap Franka lirih ketika disapa wartawan.

Dalam kesempatan itu, Franka memastikan kondisi suaminya masih sehat meski sedang menjalani masa tahanan.

“Kondisi Mas Nadiem sehat, selama ditahan banyak diisi dengan membaca buku,” ungkapnya.

Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Google Cloud Tetap Berlanjut Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung

Ada pula satu hal sederhana yang disampaikan Nadiem kepada istrinya. Dari balik jeruji, eks Mendikbud itu menitipkan permintaan kecil—agar istrinya membawakan makanan favorit buatan sang ibunda.

“Bawa samosa dan pastel dari rumah, dibikin ibunya,” tutur Franka sambil menahan tangis.

Tak hanya menyampaikan kerinduannya pada makanan rumahan, Nadiem juga menitipkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

“Terima kasih untuk dukungannya saat ini,” kata Franka menyampaikan pesan suaminya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa Nadiem terlibat sejak awal dalam pertemuan dengan Google Indonesia mengenai penggunaan Chrome OS di perangkat TIK pemerintah. Kebijakan itu bahkan disebut sudah mengikat lewat Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.

Baca Juga: Sinergi KPK dan Kejagung: Penyelidikan Dugaan Korupsi Google Cloud Tidak Terhambat Penahanan Nadiem

Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih menunggu penghitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Tags

Terkini