WartaJatim.CO.ID - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025, menjadi saksi dari drama hukum dan emosi yang jarang terlihat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, resmi menjalani sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun itu merupakan bagian dari proyek Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Di tengah sorotan publik, sidang perdana itu menghadirkan berbagai momen yang menggugah emosi, terutama saat kedua orang tua Nadiem, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim, hadir memberikan dukungan moral kepada sang anak.
“Sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya. Dia anak yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi,” ujar Atika dengan suara bergetar di luar ruang sidang.
Meski berderai air mata, Atika tetap berharap proses hukum berjalan adil dan transparan agar kebenaran bisa terungkap. Sang ayah, Nono Anwar Makarim, menambahkan keyakinannya, “Bebas dong, bebas, karena di lubuk hati saya yakin betul dia jujur.”
Dari sisi hukum, tim kuasa Nadiem yang diketuai Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka cacat prosedur. Mereka berargumen bahwa Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan tanpa dua alat bukti sah.
Baca Juga: Pastel Buatan Ibu Jadi Permintaan Haru Nadiem Makarim Saat Dijenguk Istri di Rutan Kejari Jaksel
“Penetapan tersangka dilakukan tepat di hari diterbitkannya surat penyidikan. Itu patut diduga belum ada bukti permulaan,” tegas Hotman.
Dukungan moral bagi Nadiem datang dari berbagai kalangan. Sebanyak 12 tokoh publik dan pegiat antikorupsi menyerahkan dokumen amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan.
Dalam daftar itu terdapat nama Amien Sunaryadi, Goenawan Mohamad, dan Todung Mulya Lubis. Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil, menjelaskan, langkah itu diambil untuk memastikan proses praperadilan berjalan dengan prinsip fair trial.
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Google Cloud Tetap Berlanjut Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung
“Pendapat hukum ini kami tujukan untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.