berita

Respon Jokowi Usai Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Hak Prerogatif Presiden, Sudah Dihitung Matang!

Rabu, 6 Agustus 2025 | 10:09 WIB
Momen pertemuan Presiden Prabowo saat berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo pada November 2024. (Instagram/jokowi)

wartajatim.CO.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), angkat bicara menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada ekonom senior Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Jokowi menilai keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak istimewa yang dimiliki Presiden, sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.

“Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang Undang Dasar kita kepada Presiden,” kata Jokowi saat ditemui di Solo, Jumat, 1 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Jokowi meyakini bahwa keputusan itu tidak diambil secara sembarangan. Ia percaya, segala bentuk pertimbangan, baik dari aspek hukum maupun sosial politik telah diperhitungkan matang oleh Prabowo dan pihak terkait.

Baca Juga: Tak Mau Dicatat Sebagai Koruptor, Tom Lembong Ajukan Banding!

“Saya kira ya setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik, sudah dihitung semuanya,” ujarnya. Isu pemberian abolisi dan amnesti itu memang menyita perhatian publik.

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, sedangkan Hasto Kristiyanto tersangkut kasus penghalangan penyidikan KPK.

Namun, Jokowi menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak pada hubungan personal dan politik antara dirinya dengan Prabowo.

“Baru saja beliau ke rumah, baru aja kita ngebakmi bareng sampai jam 12 malem,” ujar Jokowi sambil tersenyum.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Suap Terbukti Tapi Tak Terbukti Halangi Penyidikan

Kunjungan terakhir Prabowo ke rumah Jokowi diketahui terjadi dalam rangka menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 bertanggal 30 Juli 2025, yang telah mendapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.

Jokowi pun mengakhiri komentarnya dengan sikap hormat terhadap wewenang dan keputusan politik yang diambil oleh Presiden Prabowo.

Baca Juga: KPK Belum Terima Surat Amnesti Hasto! Proses Hukum Masih Berjalan Meski Prabowo Sudah Umumkan

Halaman:

Tags

Terkini